Senin, 22 Desember 2025

MUI Bantah Tuduhan Sogokan Uang SK Ketua MUI Warungkiara

- Senin, 1 Agustus 2022 | 18:05 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, UK Anwarudin bersama jajarannya saat menunjukan berita acara Musda MUI Kecamatan Warungkiara Periode 2022-2027.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, UK Anwarudin bersama jajarannya saat menunjukan berita acara Musda MUI Kecamatan Warungkiara Periode 2022-2027.

RBG.ID,SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara terkait persoalan Musyawarah Daerah (Musda) MUI Kecamatan Warungkiara, yang diprotes Forum Peduli MUI (FPMUI) Kecamatan Warungkiara.

FPMUI Kecamatan Warungkiara menilai, bahwa penetapan pelantikan MUI Kecamatan Warungkiara yang dilaksanakan pada Kamis (28/07/2022) lalu itu, diduga tidak sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: MUI Kabupaten Sukabumi Digembleng Soal Hukum

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, UK Anwarudin mengatakan, persoalan Musda MUI Kecamatan Warungkiara yang dinilai tidak sah dan adanya dugaan tuduhan sogokan uang untuk SK pelantikan, Ketua MUI Kecamatan Warungkiara periode 2022-2027 itu, tidak benar adanya.

Bahkan, aksi penolakan dan protestan FPMUI Kecamatan Warungkiara tersebut, sempat viral di media sosial Facebook.

"Tentu secara organisasi, MUI Kabupaten Sukabumi memiliki tugas dan klarifikasi atau konter jawaban. Sehingga tidak ada gagal paham terhadap masyarakat Islam khususnya di wilayah Kecamatan Warungkiara," kata UK Anwarudin dilansir dari Radar Sukabumi, (Jejaring RBG.ID), di Sekretariat MUI Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cisaat, Senin (01/08/2022).  

Menurutnya, pelaksanaan Musda MUI Kecamatan Warungkiara, merupakan salah satu kecamatan yang didorong oleh MUI Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan Musda. Karena, kepemimpinan Ketua MUI Kecamatan Warungkiara pada saat itu, sudah berlangsung sekitar 3 periode.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X