RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi, memberikan sanksi sosial kepada empat orang remaja yang kedapatan tengah meminum minuman keras atau miras, di kawasan objek wisata Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Empat remaja tersebut kepergok menenggak miras oleh personel kepolisian yang tengah melaksanakan patroli rutin KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Mereka diberikan sanksi sosial berupa Push Up.
Baca Juga: Polres Sukabumi Gencarkan Operasi KRYD
Kabagren Polres Sukabumi Kompol Cahyadi Mulya yang juga sebagai pimpinan patroli KRYD mengatakan, berawal saat tim patroli gabungan melintas di kawasan wisata Citepus, tiba-tiba melihat sekelompok pemuda sedang berkumpul di pinggir jalan.
Selanjutnya, kata Cahyadi setelah didekati tim patroli gabungan keempat pemuda sedang minum minuman keras. "Awalnya gak curiga, setelah kami dekati ternyata mereka sedang minum minuman keras," ungkap Cahyadi, Minggu (31/08/2022).
Selanjutnya, kata Cahyadi tim patroli gabungan mengambil tindakan pembinaan kepada ke empat pemuda itu dengan memerintahkannya melaksanakan push up di tempat. "Setelah dilakukan pendataan kemudian mereka diminta pulang," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, kegiatan patroli malam merupakan kegiatan yang secara rutin dilaksanakan tim gabungan jajaran kepolisian Polres Sukabumi.