Senin, 22 Desember 2025

Update Terdakwa Pembuat Video Injak Alquran

- Kamis, 28 Juli 2022 | 18:44 WIB
Suasana sidang perkara injak Alquran dengan terdakwa CER (25) dan SL (24) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Suasana sidang perkara injak Alquran dengan terdakwa CER (25) dan SL (24) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Sidang perkara injak Alquran dengan terdakwa CER (25) dan SL (24) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7). 

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring. CER mengikuti sidang di Lapas Sukabumi dan SL ikut sidang di Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Pria Penginjak Alquran Mendekam di Lapas Kelas IIB Sukabumi

Adapun empat saksi yang dihadirkan yaitu, dua saksi pelapor, saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, seluruhnya membenarkan jika dua terdakwa merupakan pembuat video penginjak Alquran.

Sehingga, fakta tersebut dapat menguatkan tuntutan bagi kedua terdakwa yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

"Terhadap pemeriksaan saksi yang tadi ada di persidangan khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan," kata Herman kepada wartawan, Kamis (28/07/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X