RBG.ID,SUKABUMI - Satuan Lalu lintas Polres Sukabumi Polres Sukabumi Kota, menindak dua unit truk dengan muatan lebih atau over dimension over loading (ODOL), di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, pada Selasa (26/07/2022).
Kedua truk ODOL itu diberikan sanksi tilang saat Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan kegiatan rampcheck dan timbangan terhadap kendaraan sumbu 3, bersama Dishub Kota Sukabumi.
"Hari ini Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan rampcheck dan timbangan terhadap kendaraan sumbu 3 bersama Dishub Kota Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan Cibeureum Kota Sukabumi," terang KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat kepada wartawan.
Ade menjelaskan, pada kegiatan kali ini, pihaknya menindak sejumlah pengemudi yang melakukan pelanggaran Lalulintas. Salah satunya terhadap Dua pengemudi truk dengan muatan berlebih atau ODOL. "Penindakan terhadap pelanggaran Lalu lintas ini merupakan implementasi dari deklarasi keselamatan berlalulintas yang telah Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) dan berbagai elemen masyarakat di Mapolres beberapa saat lalu," paparnya.
Selain truk ODOL, Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga menindak terhadap pelanggaran Lalu lintas lainnya, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm keselamatan hingga pengendara sepeda motor yang lakukan modifikasi kendaraan.
"Pada kesempatan yang sama, kami juga lakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara sepeda motor yang masih mengabaikan keselamatan berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, bonceng tiga hingga nekad memodifikasi sepeda motornya dengan knalpot brong," jelas Ade.
Di sisi lain, kegiatan preemtif kepolisian juga dilakukan dengan memberikan imbauan - imbauan mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).