Christo menambahkan, pria penginjak Alquran tersebut mendapatkan tindakan khusus terkait keamanannya di dalam Lapas. Dikhawatirkan, malah menjadi bulan-bulanan warga binaan.
"Ini kami perlakukan khusus secara keamanan karena kami juga tidak mau, pasti warga binaan sudah mendengar kejadian ini, ke depannya ada seperti perlakuan khusus untuk melindungi dia supaya tidak di apa-apa kan. Pasti siapapun orang tidak akan menerima terutama yang beragama Islam," imbuhnya.
Menurutnya, tugas Lapas dalam mengamankan pelaku tidak melihat bahwa dia ini penghina agama atau bukan. "Tugas kami di sini adalah mengamankan dia karena dia titipan dari pengadilan ke kita, mulai dia melakukan persidangan sampai putusan," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus itu terjadi pada pertengahan Mei 2022 lalu. Terdakwa Cep Dika Eka (25) dan istrinya Silvi (24) membuat konten dan menginjak Alquran.
Selain itu, dalam videonya tersebut, sang suami juga menantang umat Islam. Keduanya diancam pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Bam)