RGB.ID,SUKABUMI - Peraturan Daerah Pondok Pesantren (Perda Ponpes), akhirnya disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pengesahan Perda Pondok Pesantren itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna, di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga: 32 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Tak Hadiri Rapat Paripurna, Simak Penjelasannya!
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyampaikan, selain pengesahan Perda Pondok Pesantren, dalam rapat itu juga ada penyampaian pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, kemitraan, dan bina lingkungan.
"Selain itu, membahas Raperda tentang pengelolaan perikanan dan penyampaian pendapat akhir bupati atas reperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Tadi selesai rapat paripurna mengenai dua raperda, pandangan fraksi fraksi, juga kesepakatan Perda tentang pesantren," kata Yudha kepada wartawan, Jumat (22/07/2022).
Yudha menjelaskan, seusai dinyatakan sepakat atas perda pesantren bersama seluruh peserta rapat paripurna. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan yang disampaikan ketua komisi IV.
"Tadi sudah disampaikan ketua komisi IV dan disepakati bersama pak bupati sudah menandatangani. Kami juga unsur pimpinan sudah menandatangani kesepakatan perda tentang pesantren," paparnya.