Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Curas Minimarket di Sukabumi Dicokok Polisi

- Rabu, 20 Juli 2022 | 19:44 WIB
Kapolres Sukabumi Kota bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti dari tangan dua orang pelaku curas minimarket di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti dari tangan dua orang pelaku curas minimarket di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Unit Reskrim Polsek Baros Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas, sebuah minimarket di Jalan Raya Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi.    

Polisi juga berhasil membekuk dua orang pelaku curas, yakni berinisial P (29) yang diketahui sebagai  kepala toko atau minimarket dan FS (27) tukang parkir yang diajak oleh P untuk melakukan aksi curat.

Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Pencuri Ternak Sapi di Sukabumi Diringkus Polisi

Kepala toko P, terungkap berperan sebagai otak aksi curas sekaligus mengajak pelaku FS yang berperan sebagai pelaku utama aksi pencurian bersenjatakan kapak. Kedua pelaku itu, berhasil menggasak uang dari brankas minimarket sebesar Rp 46.300.000.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, aksi curas tersebut berhasil diungkap oleh anggotanya dalam waktu singkat berkat kejelian anggota yang menerima laporan dari tersangka P.

"Jadi tersangka P  ini terlihat bingung dan terbata-bata saat menyampaikan informasi di Polsek Baros. Lalu, anggota mengecek handphone tersangka P dan didapatkan komunikasi intensif dengan FS," kata Zainal dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (20/07/2022).

Masih kata Zainal, maka anggotanya itu memancing pembicaraan terhadap tersangka FS dan dijawab. " Dari situlah petunjuknya jelas, kemudian perkara ini dapat diungkap dalam waktu yang singkat," ucap Zainal.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X