RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPA (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur. MPA diamankan pada Jumat (15/07/2022) lalu, di daerah Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Ia menjelaskan, pria bejat yang merupakan residivis tersebut melancarkan aksi pencabulan anak berusia 9 tahun, di Taman Sugema RT5/4 Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Jumat (01/07/2022) lalu.
Baca Juga: Cabuli Anak 9 Tahun, Pemuda di Sukabumi Dicokok Polisi
"Kejadian bermula saat korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba, pelaku memanggil korban serta dua orang temannya berpura-pura untuk meminta tolong," kata Zainal, Senin (18/07/2022).
Lanjut Zainal, saat itu pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan ke madrasah atau sekolah. Namun, pelaku malah membawa korban ke tempat lain dan langsung menyetubuhi korban satu kali.
Setelah melancarkan aksi tidak terpujinya, pelaku langsung menendang bagian perut korban satu kali dan pelaku menggasak handphone dan langsung meninggalkan korban di tempat kejadian. "Usai menyetubuhi korban, pelaku menendang perut korban dan langsung meninggalkannya," bebernya.
Masih kata Zainal, barang bukti yang disita diantaranya, satu lembar hasil visum et repertum, satu buah dusbook handphone merk Samsung Galaxy A6, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A6, satu unit roda dua merk Honda Vario 125 hitam merah bernopol F 6428 OC.