Senin, 22 Desember 2025

Inilah Motif Penusukan oleh Anggota Geng Motor di Palabuhanratu!

- Jumat, 15 Juli 2022 | 21:34 WIB
Polres Sukabumi melakukan konferensi pers terkait penusukan di Mapolsek Cisolok Polres Sukabumi.
Polres Sukabumi melakukan konferensi pers terkait penusukan di Mapolsek Cisolok Polres Sukabumi.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Ternyata Geng Motor

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

"Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah," pungkasnya. (ris).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X