RBG.ID,SUKABUMI - Kasus penyelewengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sukabumi terus berlanjut. Kali ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan penyerahan berkas perkara kepada PJU itu merupakan proses penyerahan tahap 1. Dimana berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak JPU guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.
Baca Juga: Ribuan Liter BBM Solar Diamankan TNI, Begini Kata Hiswana Migas
"Ada delapan berkas perkara yang telah serahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Dari dua laporan polisi yang sedang ditangani," kata Aah dalam keterangannya, Rabu (13/07/2022).
Aah menjelaskan, penyerahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar itu dilaksanakan pada Selasa, 12 Juli 2022.
"Sedangkan untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dilaksanakan hari ini, Rabu, 13 Juli 2022," ungkap Aah.
Lebih jauh Aah mengatakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik di wilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang tersangka.