RBG.ID,SUKABUMI - DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, kembali melaksanakan rapat paripurna, di Ruang Utama Gedung DPRD Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (12/07/2022).
Rapat paripurna tersebut rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2021.
Selain itu, penyampaian nota pengantar atas raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) serta raperda tentang Pengelolaan Perikanan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah resmi disahkan menjadi Perda.
Dalam prosesnya, kata Yudha sudah melewati mekanisme cukup panjang dan sesuai dengan amanah dari pada aturan yang berlaku.
"Ya, telah melalui pembahasan komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar). Nah, pada sidang kali ini penyampaian hasil dari rapat banggar dengan TAPD," ucap Yudha, Selasa (12/07/2022).
Masih kata Yudha, hasilnya merekomendasikan bahwa memang apa yang dilakukan pemerintah daerah ini sesuai dengan treknya.