RBG.ID,SUKABUMI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2022, realisasi pajak daerah mencapai Rp30,199 miliar lebih atau baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan sekitar Rp51 miliar lebih.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania mengatakan, adapun rincian pendapatan pajak daerah tersebut yakni, Rp2,053 miliar pajak hotel, Rp7,728 miliar pajak restoran, Rp736 juta pajak hiburan, Rp635 juta pajak reklame.
Selain itu, Rp5,455 miliar pajak penerangan jalan, sekitar Rp276 juta pajak parkir, Rp308 juta pajak air tanah, Rp4,188 miliar pajak PBB dan Rp8,816 miliar pajak BPHTB. "Hingga triwulan ke II ini perolehan pajak daerah baru mencapai 58,93 persen, atau sebesar Rp30,199 miliar lebih," kata Rakhman kepada wartawan, Selasa (12/07/2022).
Ia optimis, dalam kurun waktu lima bulan semua target pendapatan pajak daerah dari sembilan jenis yang dikelolanya pasti akan tercapai.
"Mudah-mudahan semua tergat pajak daerah bisa terpenuhi, bahkan bisa melebihi seperti tahun tahun lalu," ujarnya.
Kendati demikian, BPKPD akan tetap melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Pajak yang diterima ini, merupakan hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha.
"Jangan sampai mereka beralasan, terutama disaat pandemi, sehingga omset mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya," cetusnya.