RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, terus berupaya menekan banyaknya parkir liar dengan menempelkan stiker imbauan. Pasalnya kesadaran para pengendara masih minim.
Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, sejauh ini kesadaran para pengendara masih minim, terbukti dengan masih banyaknya kendaraan yang terparkir zona larangan dengan terpasang rambu lalu lintas.
"Memang masih ada saja yang memarkirkan kendaraannya di zona larangan parkir," kata Abdul dilansir dari lama Radar Sukabumi, Kamis (07/07/2022).
Lanjut Abdul, para petugas Dishub kepada dua kendaraan yang tidak ditemui pemiliknya langsung memasang stiker larangan parkir. Dalam tulisan stiker tersebut bertuliskan ‘Anda Salah Parkir, Kami Harap ini Yang terakhir’ dan tertulis pula melanggar pasal 287 ayat (1) undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
"Disisi lain, kegiatan Gakkum (Penegakan hukum) parkir yang dilakukan para petugas Dishub berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Perhubungan nomor 5 Tahun 2108 di dalamnya ada tentang penegakan parkir," bebernya.
Baca Juga: Marak Parkir Liar di Kota Sukabumi, Dishub: Kesadaran Pengendara Minim
Menurutnya, sejauh ini tindakan hukum yang lakukan hanya sebatas teguran melalui penempelan stiker, penggembosan ban dan derek kendaraan. "Apabila ditemukan pemilik kendaraannya kita langsung tegur," ucapnya.