RBG.ID,SUKABUMI - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlakukan sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.
Dalam program pemutihan ini, pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-5. Selain itu, terdapat diskon PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program tahunan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan bermotor.
"Pada tahun ini, program pemutihan PKB hanya diselenggarakan selama satu bulan. Beda dengan tahun sebelumnya yang mencapai enam bulan," jelas Iwan kepada Radar Sukabumi, Rabu (29/06/2022).
Lanjut Iwan, potensi pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak melakukan daftar ulang atau menunggak di Kota Sukabumi terdapat 119 ribu kendaraan jika tunggakan tersebut dirupiahkan terdapat sebesar Rp26 miliar.
"Sebab itu, saat ini kami terus berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui tim penelusuran," bebernya.
Menurutnya, P3DW Kota Sukabumi saat membentuk tim penelusur pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya sebanyak 30 orang yang tersebar di 33 kelurahan.