Senin, 22 Desember 2025

Pemda Diduga Klaim Lahan Warga, Ahli Waris Ngadu ke DPRD

- Selasa, 28 Juni 2022 | 20:06 WIB
Perwakilan masyarakat beraudensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, soal lahan tanah yang diduga diklaim oleh Pemda.
Perwakilan masyarakat beraudensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, soal lahan tanah yang diduga diklaim oleh Pemda.

RBG.ID,SUKABUMI - Sejumlah masyarakat perwakilan dari Desa Jayanti dan Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan perwakilan masyarakat yang merupakan ahli waris atas kepemilikan tanah seluas 12 Hektar, di wilayah Citarik - Jayanti, tepatnya di depan PLTU 2 Jabar Palabuhanratu itu, untuk mempertanyakan kepada pemerintah daerah atas klaim tanah tersebut yang masih milik pemerintah daerah.

Subhan Solahudin ahli waris dari Iwan Salim mengungkapkan, kedatangannya ke DPRD dan beraudiensi, untuk mempertanyakan kepada pemerintah daerah dengan membawa bukti-bukti surat kepemilikan lahan tanah seluas 12 Hektar yang dimiliki olehnya atas klaim tanah tersebut milik pemerintah daerah.

"Kita mempertanyakan dasar apa pemda mengklaim atas tanah tersebut, sedangkan tanah yang diklaim pemda itu 12 Hektar. Di dalam tanah seluas itu, pemda juga sudah mengeluarkan di tahun 2005 pada masyarakat memberikan sertifikat untuk para nelayan, tetapi pelaporan ke BPK tahun 2021 kemarin masih 12 hektar. Itu kita pertanyakan, ada apa di situ pemda," kata Subhan, Selasa (28/06/2022).  

Kalau memang pemda memiliki bukti autentik atas dasar kepemilikan tanah itu, dalam SK Gubernur pun itu cacat hukum, karena di dalam SK Gubernur itu sudah tertera site plan atas tanah tersebut, peruntukan tanah untuk, A, B, C, termasuk untuk perkampungan nelayan.

"Itu sudah dilaksanakan oleh pemerintah yang dulu, tetapi pemda sampai saat ini masih melaporkan 12 hektar itu kan indikasinya korupsi," sambungnya.

Sedangkan, lanjut Subhan, pihak pemerintah daerah tidak menggubris klaim yang telah dikirimkannya, bahkan pihaknya juga sudah mengirimkan ke pihak desa, kecamatan termasuk pemerintah. Namun, pihak pemda sejauh ini bersikeras bahwa memiliki aset tanah 12 Hektar tersebut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X