RBG.ID,SUKABUMI - PT Pertamina Sukabumi berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kabupaten Sukabumi yang melakukan pelanggaran perjanjian kontrak dalam aktivitas penyalurannya.
Hal itu menyusul adanya kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi yang berhasil dikuak jajaran TNI AD dari Kodim 0607 Kota Sukabumi.
Baca Juga: Kodim 0607 Amankan Ribuan Liter BBM Bio Solar di Cikembar
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 5 ton bio solar ilegal di wilayah Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Parungkuda diamankan.
Sales Branch Manager 1 Pertamina Sukabumi, Andi Arifin mengatakan, bahwa pihak PT Pertamina akan memberikan sanksi tegas, apabila ada SPBU di wilayah Sukabumi yang melanggar kontrak penyaluran.
"Kita masih penelusuran dulu sambil menunggu keterangan pihak berwajib. Namun, meski begitu, pada prinsipnya semua SPBU yang melanggar kontrak penyaluran akan dikenakan sanksi tegas. Seperti pemberhentian pasokan," kata Andi Arifin dilansir dari laman Radar Sukabumi, Selasa (28/06/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya mengaku sudah mencurigai truk box yang mengangkut ribuan liter yang diamankan oleh petugas TNI dari Kodim 0607 Kota Sukabumi itu, telah dimodifikasi.