RBG.ID,SUKABUMI - Sebanyak 29 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Sukabumi, harus menjalani pengobatan rutin setelah terkonfirmasi mengidap penyakit Tuberkulosis (TBC).
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Rapril Rhamadonna Rachmat mengatakan, saat ini terdapat 29 Napi yang terkonfirmasi positif TBC.
"Seluruh Napi yang positif TBC, sebelumnya di satu ruangan karena untuk mencegah terjadinya penularan terhadap Napi lainnya," kata Rapril dilansir dari laman Radar Sukabumi, Senin (27/06/2022).
Lanjut Rapril, setelah dinilai tidak akan menularkan akhirnya 29 Napi ini kembali bisa berbaur dengan Napi lainnya. "Saat ini sudah kami kembalikan ke kamar huniannya masing masing karena sudah hampir satu bulan lebih mendapatkan pengobatan rutin," ujarnya.
Dalam pengobatan Napi yang positif TBC ini, Lapas bekerjasama dengan Dinkes Kota Sukabumi sehingga setiap pagi Napi diwajibkan meminum langsung obat TBC tersebut.
"Setiap hari kami sediakan obatnya agar langsung diminum di hadapan petugas. Sehingga, petugas bisa langsung memastikan obat tersebut sudah diminum. Karena, kalau tidak diperhatikan khawatir tidak diminum," ucapnya.
Menurutnya, pengobatan TBC ini harus dilakukan selama enam bulan sampai Napi dinyatakan benar-benar sembuh. "Karena kan kalau terlewat satu hari saja, harus mengulang dari awal. Karena itu, kami upayakan agar Napi meminum obat TBC setiap hari," cetusnya.