Senin, 22 Desember 2025

DPMPTSP Kota Sukabumi Optimalkan SIMBG

- Senin, 27 Juni 2022 | 17:01 WIB
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/06/2022).
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/06/2022).

RBG.ID,SUKABUMI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, akan memberlakukan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Hal itu untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara daring.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh mengatakan, layanan SIMBG ini diluncurkan untuk mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan investasi.

"Kehadiran aplikasi ini, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah perizinan bagi masyarakat," kata Saepuloh dilansir Radar Sukabumi, Senin (27/06/2022).

Pada tahun ini, lanjut Saepuloh, DPMPTSP Kota Sukabumi akan mengoptimalkan SIMBG dalam pelayanan Perizinan Bangunan Gedung untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.

"Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar," ujarnya.

Menurutnya, dengan implementasi SIMBG ini akan membantu meningkatkan akuntabilitas pelayanan, meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

"Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah sudah harus bisa hanya tiga hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X