Senin, 22 Desember 2025

Tak Dilayani Bersetubuh, Motif Pelaku Pembunuhan Dua Perempuan di Ujunggenteng

- Rabu, 22 Juni 2022 | 16:41 WIB
Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah Nawirputra berinteraksi saat pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan dua mayat perempuan di Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah Nawirputra berinteraksi saat pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan dua mayat perempuan di Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Motif pelaku pembunuhan dua perempuan yang ditemukan tewas bersimbah darah, di Kampung Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berinisial SS (51), akibat urusan ranjang.  

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat melaksanakan pers rilis di Mapolres Sukabumi, Rabu (22/06/2022). "Motifnya (pelaku) karena kesal tidak mau melayani pelaku," kata Dedy dalam pers rilis.

Baca Juga: Dua Mayat Perempuan di Ujunggenteng, Polisi: Korban Pembunuhan 

Kronologisnya, sambung Dedy, pada Minggu 19 Juni lalu. Pelaku datang ke Cafe Sinar Laut yang beralamat, di Kampung Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap. Kemudian pelaku SS ditemani oleh saudari Adel (sebelumnya disebut D berusia 18 tahun) sebagai korban.  

"Setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak (Adel) untuk bersetubuh serta diberikan sejumlah uang. Namun pada saat itu, korban Adel beralasan lagi datang bulan, sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku," papar Dedy.  

Lanjut Dedy, pelaku merasa tersinggung karena sudah memberikan uang sehingga sodari Adel tidak mau melayani bersangkutan. Pelaku kemudian keluar dan mengambil pisau yang ada di jok motor lalu mendatangi saudara Adel yang ada di kamar.

"Karena Adel melihat pelaku membawa pisau, dia keluar kamar, namun dicegat dan pelaku langsung menusuk di bagian punggung. Pada saat kejadian, saudari Aisyah (sebelumnya disebut D berumur 54 tahun) melihat kejadian tersebut dan berteriak meminta tolong. Pelaku panik dan menyerang Aisyah juga," imbuhnya.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X