Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pengeroyokan di Sukabumi Diciduk Polisi

- Selasa, 21 Juni 2022 | 19:12 WIB
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Cijangkar Gang Karya Bakti RT 02 RW 03, Kelurahan Nanggeleng, Kota Sukabumi diamankan polisi, Selasa (21/06/2022).
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Cijangkar Gang Karya Bakti RT 02 RW 03, Kelurahan Nanggeleng, Kota Sukabumi diamankan polisi, Selasa (21/06/2022).

RBG.ID,SUKABUMI - Jajaran Satreskrim Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, meringkus pria berinisial DA (25) pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban S (35), di Jalan Cijangkar, Gang Karya Bakti RT 02 RW 03, Kelurahan Nanggeleng.

Penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43 /VI/2022/SPKT/Polsek Citamiang/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, 11 Juni 2021, tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban sekitar pukul 22.00 WIB yang terjadi pada Jumat (10/06/2022) lalu.

Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, AKP Arif Saptaraharja menjelaskan, DA berhasil diamankan anggota di salah satu perumahan di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/06/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama terhadap korban," jelas Arif kepada wartawan, Selasa (21/06/2022).

Masih kata Arif, para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul dan menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan luka di bagian kaki dan tangan.

"Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis," bebernya.

Anggota hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Sementara, akibat perbuatan para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X