Senin, 22 Desember 2025

Perjalanan KA Pangrango Lintas Bogor-Sukabumi Dibatalkan, Ini Penyebabnya!

- Senin, 20 Juni 2022 | 21:54 WIB
Warga dan petugas gabungan saat berupaya mengevakuasi material longsor yang menimbun jalur Rel KA Sukabumi - Bogor, tepatnya di wilayah Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.
Warga dan petugas gabungan saat berupaya mengevakuasi material longsor yang menimbun jalur Rel KA Sukabumi - Bogor, tepatnya di wilayah Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.

RBG.ID,SUKABUMI - Bencana tanah longsor terjadi di wilayah Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Material tanah longsor menimpa jalur rel kereta api (KA) Pangrango lintas Bogor-Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, tanah longsor tersebut terjadi pada Senin (20/06/2022) sekitar pukul 16.42 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam bencana itu, hanya saja dua perjalanan KA Pangrango lintas Bogor-Sukabumi terpaksa dibatalkan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengucapkan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan Kereta Api (KA) Pangrango lintas Sukabumi - Bogor, akibat longsor di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak-Parungkuda. " Longsor yang menutup jalur rel tersebut terjadi sekitar pukul 16.42 WIB," kata Eva dalam keterangannya, Senin (20/06/2022).

Baca Juga: Mulai Besok, KA Pangrango Berlakukan Jadwal Baru Keberangkatan Bogor-Sukabumi

Lanjut Eva, para pengguna jasa KA Pangrango, dihimbau agar menggunakan alternatif transportasi lainnya. Bagi pengguna jasa yang telah membeli tiket dan terdampak pembatalan dapat melakukan pengembalian tiket dengan penggantian bea 100 persen sesuai harga tiket.

"Pengembalian bea tiket dapat dilakukan diloket stasiun terdekat yang melayani perjalanan KA Pangrango," ucapanya.

Proses pengembalian dapat dilakukan hingga 14 hari kedepan. Sehingga pengguna jasa yang telah membeli tiket tidak perlu terburu-buru menuju stasiun untuk proses pembatalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X