Hasan juga mengimbau apabila siswa hanya mengandalkan zonasi tanpa adanya prestasi, lebih baik daftar ke sekolah terdekat dengan lokasi tempat tinggal. Hal itu agar siswa lebih mudah terkendali dan tidak terlalu mobilisasi orang tua untuk antar jemput.
Selain itu, ketika ada satu sekolah dalam penerimaan siswa baru, terjadi kepadatan jumlah siswa dalam satu kelas, hal itu akan sulit memberikan mutu terbaik pendidikan kepada para siswanya.
"Sebelumnya Disdikbud telah juga merumuskan tentang SOP tata cara pendaftaran PPDB, baik tingkat SD maupun SMP yang akan disosialisasikan kepada pihak sekolah termasuk masyarakat," ungkapnya.
Lanjut Hasan, Disdikbud juga telah menerima surat edaran dari Saber pungli dan Ombudsman terkait sistem pengawasan pada saat pelaksanaan PPDB yang akan datang.
"Intinya kita merespon itu dan berkomitmen dengan semua sekolah, bagaimana mengatur kebijakan-kebijakan pada saat pelaksanaan PPDB dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya (ris).