Baca Juga: 1.141 Tenaga Honorer di Kota Sukabumi, 533 Direkrut Jadi PPPK
"Karena memang walaupun pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan itu, tentu harus ada solusi yang diambil. Nah arahan solusinya belum ada, sehingga kami menunggu tentang hal itu," terangnya.
Kalau memang dihapuskan, tambah Badri, pemerintah pusat harus melakukan satu langkah solusi. Diantaranya mengangkat tenaga honorer menjadi ASN atau menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Atau dengan bentuk yang lain sehingga status kerjanya jelas," imbuhnya.
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah pusat itu, dimungkinkan akan diikuti pemerintah daerah jika aturan tersebut sudah jelas.
"Pak Bupati menyampaikan seperti itu, tentu ini sangat mendasar karena memang kenyataannya di Kabupaten Sukabumi tenaga honorer ini bukan sedikit. Mulai dari instansi-instansi terkait, bagian administrasi, keuangan pelayanan, tenaga kesehatan, termasuk guru sangat banyak. Ini tentu akan sangat menyulitkan buat kinerja di pemerintahan," tandasnya. (cr2).