Minggu, 21 Desember 2025

Kejari Usut Tuntas Soal Status Lahan Eks HGU PT. Tenjojaya

- Kamis, 16 Juni 2022 | 20:38 WIB
Kejari Kabupaten Sukabumi bersama Kepala Desa Tenjojaya, perwakilan PT. Bogorindo, BPN Kabupaten Sukabumi, DPKAD Kabupaten Sukabumi dan perwakilan dari Kecamatan Cibadak mengecek HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.
Kejari Kabupaten Sukabumi bersama Kepala Desa Tenjojaya, perwakilan PT. Bogorindo, BPN Kabupaten Sukabumi, DPKAD Kabupaten Sukabumi dan perwakilan dari Kecamatan Cibadak mengecek HGU PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.

RBG.ID,SUKABUMI - Persoalan status lahan ratusan hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi terus berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dan pengecekan di lapangan atas tanah seluas kurang lebih 299 hektar tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat nomor: 3445/M.2.5/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022.

"Sesuai dengan instruksi dari pimpinan, hari ini Tim Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi berkoordinasi langsung dengan instansi terkait serta pelapor dalam permasalahan tersebut," kata Ratno kepada wartawan, Kamis (16/06/2022).  

Pihaknya sengaja melakukan hal itu, selain untuk melakukan pengecekan di lapangan, juga untuk menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dimaksud kepada pelapor.

"Kita jelaskan langsung kepada pelapor atas nama Nuchalis Patty atas perkembangan kasus ini. Namun, di tengah pengecekan lapangan tadi terdapat selisih pendapat antara sekelompok masyarakat Tenjojaya sendiri. Namun, demikian hal ini sudah terselesaikan," ungkapnya.

Menurutnya, poin penting dalam persoalan tersebut, masyarakat diminta memahami akan upaya hukum dan harus dihormati. Sebab, proses hukumnya tengah berjalan dan memberitahukan tentang perkembangan terkini.

Yaitu adanya putusan pra peradilan tanggal 13 Juni 2022 yang menyatakan surat perintah penyidikan dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh penyidik tidak sah dan memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X