Senin, 22 Desember 2025

1 Juli, Tarif Listrik Daya 3500 VA Naik

- Rabu, 15 Juni 2022 | 22:09 WIB
Kantor UP3 Sukabumi saat lenggang, belum lama ini.
Kantor UP3 Sukabumi saat lenggang, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi, menyebutkan pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi. Keputusan ini, rencananya bakal diberlakukan sejak 1 Juli 2022 mendatang.

Humas PLN UP3 Sukabumi, Ayunia mengatakan, penyesuaian tarif R2 dan R3 daya 3500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah tarif P1, P2 dan P3 ini untuk mewujudkan tarif listrik berkeadilan.

"Artinya memastikan bahwa masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan subsidi dari pemerintah. Sementara, untuk tarif golongan selain itu, tidak dilakukan penyesuaian," kata Ayunia.
 
Menurutnya, penyesuaian tarif listrik ini tidak selalu berarti kenaikan, karena perubahannya mengacu pada empat indikator. Yakni, Indonesian Crude Price (ICP), Kurs, Inflasi dan harga patokan batubara.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, dimana bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya," ungkapnya.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN. Lalu diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa pada tahun ini," ungkapnya.

Ayunia menambahkan, pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bisnis dan industri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X