Senin, 22 Desember 2025

Dihantam Pandemi, THM di Kota Sukabumi Mulai Menggeliat

- Jumat, 10 Juni 2022 | 11:32 WIB
Sejumlah pengunjung saat hendak hiburan di Cozy Family Karaoke di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Sejumlah pengunjung saat hendak hiburan di Cozy Family Karaoke di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

RBG.ID-SUKABUMI, Pasca tutup selama satu tahun akibat terdampak pandemi Covid-19. Kini, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Sukabumi kembali resmi beroperasi sejak Kamis 9 Juni 2022 kemarin.

Pembukaan THM itu, sesuai dengan surat jawaban permohonan izin operasional nomor HK.09.01/783/Huk kegiatan dapat kembali dilaksanakan dengan batasan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Tidak ada minuman keras dan narkoba dengan mengacu pada ketentuan serta tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan.

Pengurus Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Indonesia (Aperki) Kota Sukabumi, sekaligus sebagai Manajer Cozy Family Karaoke, Yudi Otong mengatakan, kembali dibukanya THM ini menjadi angin segar bagi para pengusaha yang menantikan hal tersebut dari sejak lama.

"Alhamdulillah saat ini THM sudah kembali diperbolehkan beroperasi. Kami mengucapkan terimakasih kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi yang telah mengizinkan THM kembali beroperasi, mengingat saat ini Kota Sukabumi dalam PPKM Level 1," kata Yudi.

Lanjut Yudi, kembali beroperasinya THM ini sudah lama didambakan banyak pihak. Pasalnya, selama penutupan THM sangat berdampak khususnya pada karyawan, penyuplai sayuran, daging dan lainnya.
"Jujur saja, selama THM tidak beroperasi ini berdampak terhadap pengurangan karyawan misalnya, di Cozy saja dari jumlah karyawan 30 orang saat ini tinggal hanya 9 orang," bebernya.

Sebab itu, dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terkait izin operasional THM membuat pengusaha dan karyawan sumringah.

"Dalam izin operasional ini, tentunya ada ketentuan yang harus ditaati semua THM salah satunya menerapkan protokol kesehatan dan membatasi waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB," cetusnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X