Jika ada bukti baru, sambung Arif, Kejari akan menerima dengan tangan terbuka agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.
"Namun, Kejari belum bisa menerangkan lebih lanjut kasus tersebut dikarenakan menurut Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika masih dalam pulbaket dan puldata tidak bisa menjelaskan kepada publik," pungkasnya. (bam)