Senin, 22 Desember 2025

Diskumindag Sebar Surat Edaran Penetapan HET Minyak Goreng

- Rabu, 8 Juni 2022 | 22:49 WIB
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat saat diwawancarai terkait Surat Edaran (SE) Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada para pelaku usaha.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat saat diwawancarai terkait Surat Edaran (SE) Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada para pelaku usaha.

RBG.ID-SUKABUMI, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, melayangkan Surat Edaran (SE) Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada para pelaku usaha.

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, pengeluaran SE yang tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng curah.

Dimana, dalam Pasal 2 ayat (1) Menteri menetapkan HET migor curah sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram. "Surat Edaran itu kami berikan kepada para pelaku usaha atau pengecer migor curah. Agar Harganya mengikuti HET yang sudah ditetapkan," kata Ayi, Rabu (08/06/2022).

BACA JUGA: 12 Ribu Orang Terima BLT Minyak Goreng dari Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi

Ayi menambahkan, nantinya SE tersebut akan disebar ke setiap warung baik di seputaran pasar hingga ke tujuh kecamatan se-Kota Sukabumi.

"Makanya sekarang kita sedang berupaya menurunkan harga migor curah di setiap warung seputaran pasar yang ada di tujuh wilayah kecamatan Kota Sukabumi, dengan cara menempel stiker himbauan bersama dari Pemkot Sukabumi, kejaksaan Polres dan Kodim 0607," bebernya.

Beberapa waktu lalu, sambung Ayi, Diskumindag bersama Satgas pangan Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi memantau kondisi di lapangan. Namun, petugas tidak menemukan gejolak dari masyarakat pasca pencabutan subsidi minyak goreng curah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X