Senin, 22 Desember 2025

Disnak Imbau Tak Usah Resah Terhadap Wabah PMK

- Rabu, 1 Juni 2022 | 19:46 WIB
Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi saat memberikan edukasi dan penyuluhan kepada warga dan peternak sapi serta kambing untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi saat memberikan edukasi dan penyuluhan kepada warga dan peternak sapi serta kambing untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

RBG.ID, SUKABUMI - Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang menyerang hewan yang berkuku belah.

Kepala Bidang Sarana Produksi Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Yana Chefiana menilai, PMK tidak menular kepada manusia dan ternak yang terkena PMK itu tidak membahayakan kesehatan manusia. "Daging dan susu tetap aman dikonsumsi selama dimasak dengan benar," kata Yana, Rabu (01/06/2022).  

Ia menjelaskan, masa inkubasi virus PMK tersebut dimulai dari 1 sampai 14 hari. Sementara, untuk angka kesakitan bisa mencapai 100 persen. "Tentunya ini akan berdampak pada angka kematian tinggi pada hewan muda atau anak," ucap Yana.

Adapun tanda-tanda hewan yang terkena virus PMK, masih kata Yana, diantaranya ditemukan lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah, gusi, hidung dan kuku hewan yang terinfeksi.

Bukan hanya itu, hewan juga tidak mampu berjalan atau pincang, air liur berlebihan (hipersalivasi, red) dan hilang nafsu makan.

"Wabah PMK di Indonesia pertama kali terjadi di Aceh dan Jawa Timur. Sedangkan di Jawa Barat, kasus ini sudah terjadi di Kota Banjar, Garut Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.

Di sisi lain, wabah PMK ini akan berdampak terhadap ekonomi dan stabilitas nasional, utamanya dari sisi sosial. Bahkan, potensi kerugian ekonomi secara keseluruhan yang disebabkan oleh wabah PMK pada tingkat nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X