"Apalagi tuntutan mereka karena kebijakan diskriminasi terhadap agama," jelasnya.
Selain dari UU 13/2003 yang melarang melakukan diskriminasi agama, masih kata Usman, konvensi ILO bo.111 sudah lebih dulu menegaskan jangan sampai ada diskriminasi.
"Maka, kalau perusahaan tidak mengindahkan ini harus dibawa keranah internasional supaya mata dunia tahu saat ini tidak boleh pengusaha melakukan diskriminasi dan pemerintah melakukan pembiaran," tandasnya (ris).