Senin, 22 Desember 2025

Dilarang Pakai Hijab, Belasan Buruh PT Nina II Parungkuda Sukabumi Pilih Mogok Kerja

- Jumat, 27 Mei 2022 | 11:45 WIB
Sejumlah buruh perempuan di PT Nina II Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi memilih mogok kerja di sekitaran pabrik, karena dilarang menggunakan hijab.
Sejumlah buruh perempuan di PT Nina II Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi memilih mogok kerja di sekitaran pabrik, karena dilarang menggunakan hijab.

RBG.ID, SUKABUMI - Belasan buruh di PT Nina II Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja. Hal itu dipicu karena mereka diduga dilarang menggunakan hijab atau kerudung saat bekerja oleh HRD dan seorang satpam.

Sebanyak 14 orang buruh perempuan tersebut memilih untuk berdiam diri di sekitar pabrik, sementara dari pihak perusahaan menggantikan posisi mereka dengan buruh lainnya.

Satu diantara buruh perempuan yang juga ikut dalam aksi mogok kerja, S (19) mengaku larangan menggunakan hijab saat berkeja itu, disampaikan seorang pegawai bagian HRD dan security atau satpam. Padahal, menurut S sebelumnya dapat bekerja meskipun menggunakan hijab.

"Saya itu sebelumnya bekerja di bagian Polibag di PT Nina I. Ini hari pertama saya bekerja di PT Nina II, tetapi ketika hari pertama kerja di sini, saya dan 13 orang karyawan lain dilarang untuk menggunakan hijab oleh pihak HRD dan Security," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/6/2022).

Maka dari itu, S bersama 13 orang rekannya itu memilih untuk mogok kerja daripada harus membuka hijab yang mereka kenakan itu. "Pihak perusahaan langsung mengganti kami dengan karyawan lain yang tidak menggunakan hijab," jelasnya.

Ia menegaskan, dirinya dan 13 orang rekannya itu akan terus melakukan mogok kerja, jika masih dilarang dan akan terus mempertahankan hijabnya tersebut.

"Kami akan melakukan mogok kerja dan kami sudah sepakat akan terus mempertahankan hijab kami, karena menggunakan hijab adalah kewajiban dari agama kami," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X