Senin, 22 Desember 2025

Cara Satnarkoba Tekan Penyalahgunaan Narkotika di Sukabumi

- Kamis, 26 Mei 2022 | 19:09 WIB
Sejumlah peserta saat mengikuti sosialisasi dan pengenalan hukum Undang-undang (UU) Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang diselenggarakan di salah satu hotel Jalan Bhayangkara, belum lama ini.
Sejumlah peserta saat mengikuti sosialisasi dan pengenalan hukum Undang-undang (UU) Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang diselenggarakan di salah satu hotel Jalan Bhayangkara, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menggalakan sosialisasi dan pengenalan hukum Undang-undang (UU) Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Hal itu, dilakukan guna menekan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pada sosialisasi kali ini menyasar seluruh ketau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Sukabumi.

"Ada sekitar 50 orang perwakilan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Sukabumi yang saat ini mengikuti kegiatan," kata Yudi, Kamis (26/5/2022).

BACA JUGA: 43 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Sukabumi

Lanjut Yudi, sosialisasi dan pengenalan hukum UU Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif tersebut sangat penting diketahui masyarakat khususnya generasi muda saat ini. Pasalnya, tidak sedikit generasi muda ini terjerumus hingga menyalahgunaan narkoba.

"Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini, yakni pengenalan tetang apa itu narkoba, jenis dan golongan Narkoba, penyalahgunaan Narkoba, UU RI nomor 35 tahun 2009, UU RI nomor 5 tahun 1997, UU RI nomor 36 tahun 2009 dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Wahyudi, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi dengan menyasar para pelajar hingga mahasiswa.
"Kami akan terus menggalakan sosialisasi ini agar generasi muda dapat mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X