Minggu, 21 Desember 2025

Dishub Klaim Retribusi KIR Periode Januari-Mei Capai 50 Persen

- Jumat, 20 Mei 2022 | 19:35 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman diwawancarai awak media belum lama ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman diwawancarai awak media belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mengklaim, capaian terget retribusi yang bersumber dari uji KIR kendaraan meningkat. Dari Januari hingga Mei 2022, retribusi dari KIR ini sudah mencapai Rp 383.767.500.

"Targetnya, tahun 2022 ini retribusi yang bersumber dari KIR itu sebesar Rp767.535.000. Artinya capaian dari Januari sampai Mei 2022 sudah mencapai 50 persen," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, Jumat (20/5/2022).

Abdul menegaskan, setiap tahun target retribusi KIR selalu tercapai, bahkan melebih target yang sudah ditetapkan. Dia mengaku optimis tahun ini pun akan melebihi target juga. "Ini terbukti dari pencapaian target setiap tahunnya yang terus mengalami peningkatan, makanya untuk tahun ini juga kita optimis," jelasnya.

BACA JUGA: Dishub Siapkan Rp900 Juta Untuk Pemeliharaan PJU di Sukabumi

Lanjut Abdul, KIR kendaraan ini wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan, salah satunya untuk menekan kecelakaan lalu lintas. Sehingga, kendaraan yang sudah melakukan uji KIR tentunya sudah layak untuk beroperasi.

"Jika kendaraan mengalami kerusakan, maka dalam uji KIR tidak akan diluluskan sebelum pemilik kendaraan itu diganti komponen yang dianggap tidak layaknya," paparnya.

Di sisi lain, pihaknya juga berencana akan memindahkan gedung uji KIR ke tempat yang baru, tepatnya di Jalan Baros, Kampung Nangela, Kelurahan/Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Namun sampai saat ini masih ada kendala dan belum selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X