Minggu, 21 Desember 2025

Bappeda Terapkan Mekanisme Baru Usulan Dana Hibah dan Bansos

- Rabu, 18 Mei 2022 | 18:39 WIB
Kantor Bappeda Kota Sukabumi di Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, saat kondisi lenggang,
Kantor Bappeda Kota Sukabumi di Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, saat kondisi lenggang,


RBG.ID, SUKABUMI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menerapkan regulasi baru terkait mekanisme pengusulan dana hibah Bantuan Sosial (Bansos). Pasalnya saat ini dana hibah bansos harus melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).





Adapun regulasi baru itu, Permendagri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD.





"Jadi saat ini pengusulan dana bansos ataupun hibah itu harus merajuk ke dua regulasi Permendagri tersebut," ungkap Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kota Sukabumi, Yudi Sutriana, Rabu (18/5/2022).





BACA JUGA: Kawasan Kumuh Kota Sukabumi Hanya Tersisa 8 Hektare





Lanjut Yudi, dalam pelaksanaanya baik itu masyarakat atau lembaga yang akan mengajukan usulan bantuan tersebut terlebih dahulu harus memiliki akun dari aplikasi tersebut. "Jadi saat ini dalam pengusulan dana hibah Bansos harus memiliki akun terlebih dahulu, baru dapat diproses selanjutnya," ujarnya.





Sebab itu, Bappeda Kota Sukabumi saat ini tengah menggencarkan sosialisasi dan menargetkan pada akhir Mei 2022 mendatang tahapan sosialisasi bisa tuntas. "Sudah disosialisasikan, karena nantinya usulan hibah bansos ini akan masuk ke rencana kerja, atau di RKPD kami tahun 2023. Termasuk di aplikasi SIPD se Indonesia," ucapnya.





BACA JUGA: Walikota Sukabumi Dorong Pemuda Tingkatkan Potensi Percepatan Pembangunan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X