"Tujuan dilaksanakan pemusnahan ini, adalah melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan," uangkapnya.
Baca Juga: Nah Lho, Kejari Sukabumi Usut Dugaan SPK Fiktif Dinkes Senilau Rp25 Miliar
Pihaknya menambahkan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu, daun ganja dan obat-obatan menggunakan mesin incinerators, sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk, res).
"Sementara, untuk handphone dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum," pungkasnya. (Den)