sukabumi

Modus Bisnis Uang Polimer, Lima Pelaku Penipuan Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi

Senin, 21 November 2022 | 23:59 WIB

Lalu MY berperan menjemput tersangka R dari terminal dan antar jemput ke rumah R mendapat imbalan Rp8juta.

Tidak hanya itu, tiga tersangka yang DPO yakni O merupakan pemilik rumah di Nyalindung mendapat imbalan Rp40juta, DD berperan mengunci pintu dari luar dan memasang plang kayu pada jendela mendapat imbalan Rp18juta, serta KR melakukan pengadaan barang uang Polimer mendapat imbalan Rp14juta.

"Para tersangka ini ditangkap di daerah Kabupaten Bandung Barat. Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap dari kejadian sampai dengan penangkapan sekitar 2 sampai 3 hari," ucapnya.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kata Dedy lagi satu boks besar berisikan uang polimer, Hp Iphone 13, dompet milik korban, uang polymer dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 6.198 lembar, ditemukan di TKP sebanyak 5.278 dan di mobil pelaku sebanyak 920 lembar.

Baca Juga: Aksi Kapolres Sukabumi Evakuasi Pelajar Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Selain itu, uang mainan pecahan 100 ribu yang ada stiker atau cap upin ipin sebanyak 1.151 lembar ditemukan di TKP 210 lembar di mobil pelaku sebanyak 1.730 lembar, kertas kosong warna merah muda berukuran uang kertas itu sebanyak 7.000 ditemukan di TKP sebanyak 4.000 lembar, di mobil pelaku sebanyak 3.000 lembar.

 "Pasal yang disangkakan adalah pasal 365, 378 dan pasal 372 KUHP," tandas Dedy. (Cr2).

Halaman:

Tags

Terkini