sukabumi

Lima Residivis Curanmor dan Penadah di Sukabumi Dijerat 5 Tahun Penjara

Kamis, 10 November 2022 | 19:33 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat memperlihat barang bukti kendaraan roda dua yang berhasil disita di Halaman Mapolres Sukabumi Kota.

Zainal meminta, bagi para korban yang merasa kehilangan kendaraan roda dua agar dapat mengecek keberadaannya di Mapolres Sukabumi Kota dengan membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Silahkan bagi para korban yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan dengan membawa surat kendaraannya," cetusnya.

Baca Juga: Sempat Jadi Buronan, Pencuri Ternak Sapi di Sukabumi Diringkus Polisi

Sementara itu, salah seorang korban Curanmor asal warga Jampangtengah, Andre Andriawan (26) mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang sudah berhasil mengungkap kasus Curanmor tersebut.

"Terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi Kota yang sudah cepet respon terhadap laporan kami. Alhamdulillah setelah saya mencocokan surat kendaraan ternyata benar ini kendaraan roda dua milik saya yang beberapa waktu lalu dicuri," singkatnya. (bam)

Halaman:

Tags

Terkini