sukabumi

Kepala Minimarket Jadi Dalang Curas di Sukabumi, Begini Skenarionya!

Rabu, 20 Juli 2022 | 19:56 WIB
Dua pelaku curas minimarket di wilayah Kecamatan Baros Kota Sukabumi digiring Polisi.

"Terhadap kejadian ini maka penyidik Polsek Baros menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni uang tunai Rp 46.300.000, sebilah kapak, satu unit sepeda motor, dua buah handphone, sebuah helm, dan masker. (ris). 

Halaman:

Tags

Terkini