RBG.ID - Saat puasa Ramadhan, kita diwajibkan menahan diri dari memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Bagaimana dengan memakai nebulizer?
Apakah menggunakan alat bantu seperti nebulizer saat berpuasa dapat membatalkan puasa kita?
Mengenai hal ini, mari sama-sama simak penjelasan dari Buya Yahya terkait hukum menggunakan nebulizer saat berpuasa.
Baca Juga: Hukum Keluar Dahak Terus Menerus hingga Tertelan Saat Puasa Ramadhan, Ini Jawaban dari Buya Yahya
Dalam video dari kanal Youtube Al- Bahjah TV yang berjudul, "Batalkah Menggunakan Nebulizer saat Puasa?" Buya Yahya menjawab pertanyaan mengenai hal ini.
Dalam Fiqih Praktis Puasa Buya Yahya, ada 9 hal yang membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu dari lubang depan, seperti mulut dan hidung.
Buya Yahya menjelaskan bahwa menggunakan nebulizer dapat membatalkan puasa, karena terdapat cairan dalam uap nebulizer yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan hidung.
Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa atau Tidak?
"Uap adalah air yang diangkat, yang kemudian masuk ke dalam mulut dan hidung. Maka dari itu membatalkan, karena ada sesuatu yang masuk dari mulut dan hidung," ujar Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya juga mengatakan jika memang sedang dalam keadaan sakit, maka tidak wajib untuk berpuasa. Tidak berdosa pula bagi orang yang sedang sakit.
"Yang lagi sakit gak wajib puasa," tambah Buya Yahya.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Tentang Gosok Gigi Saat Sedang Puasa Ramadhan, Ini Jawabannya!
Kesimpulannya, jika seseorang dengan kondisi medis tertentu dan harus menggunakan nebulizer maka puasanya batal.
Walau begitu, seseorang yang sedang sakit tidak wajib untuk berpuasa karena Allah Maha Pemurah.***