religi

Hukum Menghirup Debu Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Syaikh Soleh Al Fauzan

Sabtu, 8 Maret 2025 | 09:57 WIB
Hukum Menghirup Debu Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Syaikh Soleh Al Fauzan (Youtube/TV Abu Al-Hasan)

RBG.ID - Ada kalanya kita was-was setelah menghirup debu saat berpuasa. Apakah menghirup debu saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Saat bernapas, secara tidak sadar kita menghirup debu. Apakah menghirup debu saat berpuasa dapat membatalkan puasa atau tidak?

Untuk menemukan jawaban ini, maka mari sama-sama menyimak penjelasan dari Syaikh Soleh Al Fauzan mengenai menghirup debu saat berpuasa.

Baca Juga: Penyebab Pahala Puasa Gugur, Hanya Dapat Haus dan Lapar Saat Berpuasa, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Dalam video yang berjudul, "Apakah Merokok atau Menghirup Asap Rokok Membatalkan Puasa Kita?" yang diunggah oleh kanal Youtube TV Abu Al-Hasan, Syaikh Soleh Al Fauzan menjelaskan jika menghirup debu saat berpuasa.

Syaikh Soleh Al Fauzan mengatakan jika kita menghirup debu atau asap dilakukan dengan sengaja, maka itu dapat membatalkan puasa.

"Jika disengaja menelan asap atau debu maka puasanya batal," ungkap Syaikh Soleh Al Fauzan.

Baca Juga: Bolehkah Pasangan Suami Istri Berciuman Saat Sedang Puasa? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Syaikh Soleh Al Fauzan menjelaskan apa-apa yang masuk melalui tenggorokan, maka itu masuk ke dalam perut.

Namun, jika debu dan asap terhirup secara tidak sengaja, selayaknya sedang bernapas seperti biasa, maka puasanya tidak batal.

Berdasarkan penjelasan Syaikh Soleh Al Fauzan, jika secara sadar ada suatu debu atau asap di hadapan kita, maka kita harus berusaha mencegahnya dengan menutup hidung dan mulut.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Apakah Mengorek Kuping Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa?

Karena hakikatnya, puasa adalah perisai. Adapun hidung dan mulut merupakan salah dua lubang yang harus dijaga saat berpuasa.***

Tags

Terkini