- Puasa berpotensi membahayakan janin, seperti risiko keguguran atau gangguan perkembangan.
Keputusan ini sebaiknya diambil setelah berkonsultasi dengan dokter atau ahli medis untuk memastikan kondisi kesehatan ibu dan janin.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Ibu hamil boleh membatalkan puasa Ramadhan jika puasa dinilai membahayakan dirinya atau janinnya.
Namun, ia tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) di hari lain. Dalam beberapa kondisi, seperti kekhawatiran terhadap janin, ibu hamil juga wajib membayar fidyah.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan ibu hamil dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan tetap menjaga kesehatan diri serta janinnya.***