RBG.id - Baru-baru ini, jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto tak senonoh yang diduga mirip dengan Abidzar Al Ghifari, putra almarhum Ustaz Jefri Al Buchori.
Foto tersebut menunjukkan seorang pria yang diduga Abidzar sedang selfie sambil memperlihatkan bagian tubuhnya yang sensitif.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Abidzar terkait keaslian foto tersebut, perdebatan di kalangan warganet terus berlangsung.
Sebagian besar pengguna media sosial menduga foto itu hanyalah hasil rekayasa digital atau editan, namun tetap ada yang mempercayai keasliannya tanpa bukti kuat.
Di tengah polemik ini, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pandangan agama Islam terhadap fitnah dan penyebaran kabar yang belum jelas kebenarannya.
Apa hukum memfitnah dalam pandangan Islam? Dan bagaimana ajaran agama ini mengatur etika bermedia sosial, terutama dalam hal menjaga kehormatan orang lain?
Hukum Memfitnah dalam Islam
Dikutip RBG.id dari kemenag.go.id, dalam agama Islam, fitnah merupakan salah satu dosa besar yang sangat dikecam.
Fitnah, yang secara umum didefinisikan sebagai penyebaran informasi yang tidak benar atau merusak nama baik seseorang, dianggap sebagai tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang menjadi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Dalam konteks media sosial, menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya termasuk dalam kategori fitnah.
Allah SWT dengan tegas melarang fitnah dalam Al-Qur'an dan menyebutkan bahwa fitnah lebih berbahaya daripada pembunuhan. Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 191:
"… Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan…" (QS. Al-Baqarah: 191).