- Memenuhi kebutuhannya sendiri sebagai pencari nafkah
- Menafkahi istrinya
- Menafkahi anak-anaknya
- Menafkahi ibunya yang tidak mampu
- Menafkahi ayahnya
- Menafkahi anak-anaknya yang sudah, namun tidak mampu
- Menafkahi kakeknya yang tidak mampu.
Terkait adanya urutan tersebut, istri harus memperhatikan situasi finansial suaminya ketika meminta nafkah, tidak memaksakan, dan meminta sesuai dengan porsi yang sepatutnya.
Sebelum seorang istri menuntut nafkah dari suaminya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Harus sah secara hukum dalam ikatan pernikahan.
- Istri harus patuh pada suami
- Bisa hidup layaknya suami istri
- Keduanya sudah dewasa dan tidak berada dalam usia di bawah umur
Persyaratan tersebut yang menjadi panduan penting agar istri tidak meminta nafkah tanpa pertimbangan yang bijak.
Dalam kasus yang terjadi pada seorang ibu di Kota Padang, Sumatera Barat, ia sebagai istri justru meminta nafkah terhadap suaminya dengan nada tinggi bahkan disertai ancaman.
Sang suami yang berada di luar negeri untuk bekerja itu, diduga dipaksa oleh istrinya untuk segera mengirimkan uang dan jika tidak dikirim dalam waktu cepat, maka anaknya akan dianiaya oleh istrinya.
Namun, hingga kasus itu beredar belum dapat diketahui apa akar masalah hingga sang istri memaksa dan mengancam suaminya untuk memberikan uang dalam waktu yang cepat.***