RBG.ID - Persiapan Hari Raya Idul Adha semakin dekat. Seluruh Umat Muslim akan merayakannya dengan cara berpuasa dan menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi dan domba.
Namun, banyaknya daging kurban yang disembelih tidak banyak orang yang punya pikiran buat menjual daging dari hewan kurban.
Meski pertanyaan tentang menjual daging kurban masih sering dibahas, tapi sampai saat ini masih banyak orang yang belum sepenuhnya mengerti soal sebab dan akibat dari tindakan menjual daging dari hewan kurban.
Namun, Bolehkah Orang yang Berkurban Menjual Sisa Daging Kurban?
Melansir dari Zakat.or.id, Jika seseorang menjual daging kurban yang telah dibagikan sesuai dengan rezekinya masing-masing?
Padahal daging kurban merupakan bagian rezeki dari Allah SWT yang dinikmati oleh seluruh hambanya setiap satu tahun sekali.
Berikut ini Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
"Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima." (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis shahih oleh Al Bani).
Dalam hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw. menjelaskan dengan tegas bagi yang menjual daging kurban dari kulit hewan kurban sangat tidak diperbolehkan bahkan pahala kurbannya tidak akan diterima.
Padahal, makna kurban itu adalah suatu persembahan kepada Allah SWT.
Ketika Imam Ahmad ditanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata,
"Mengapa mereka menjual sesuatu yang telah mereka persembahkan kepada Allah? Daging kurban seharusnya diberikan kepada yang membutuhkan dan tidak boleh dijual."