religi

Apa Hukum Sembelih Hewan Qurban untuk Orangtua yang Telah Meninggal, Ini Penjelasan Buya Yahya

Selasa, 4 Juni 2024 | 12:34 WIB
Buya Yahya



RBG.ID - Jelang Idul Adha sebagian umat muslim menyiapkan ibadah terbaik, yaitu menyembelih hewan kurban.

Hewan kurban sendiri umumnya dilakukan dan diniatkan oleh orang yang masih hidup.

Namun, sebagai tanda bakti dan ingin memberikan pahala kepada orang tua yang telah meninggal tidak jarang seorang anak menyembelih kurban untuk mereka. Kurban diniatkan dari orang tua yang telah tiada.

Baca Juga: Senangnya Bukan Main, Kylian Mbappe Disambut Real Madrid dan Dapat Komentar dari Legenda Christiano Ronaldo

Buya Yahya yang dalam kajiannya sering membahas hal-hal umum yang menjadi pertanyaan umat muslim menjelaskan tentang hukum menyembelih kurban untuk orangtua yang telah meninggal dunia.

Hukum Sembelih Hewan Kurban untuk Orangtua Buya yang bernama lengkap Yahya Zainal Ma'arif ini menjelaskan hukum menyembeli hewan kurban untuk orangtua yang telah meninggal berdasarkan Mahzab Syafi'i.

Ulama yang banyak dijadikan pedoman masyarakat musiim Indonesia. Buya mengawalinya dengan mengungkapkan hukum kurban adalah sunnah bagi orang yang hidup.

Baca Juga: Bobobox Luncurkan Impact Report, Bukti Nyata Keberhasilan dalam Ciptakan Ekosistem Bisnis yang Sehat

Bukan sekali seumur hidup seperti halnya ibadah haji. Kurban dilakukan setiap tahun pada bulan Dzulhijah jika seseorang mempunyai kemampuan secara finansial.

"Kurban adalah beban bagi orang yang hidup," tutur Buya Yahya sebagaimana dilansir LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

"Kurban untuk orang yang meninggal tidak ada," tegasnya. Meskipun demikian, Buya Yahya membolehkan seseorang menyembelih hewan kurban untuk orang yang meninggal dunia. "Boleh untuk sedekah, kecuali dipesankan (diwasiatkan)," lanjutnya. Maksud 'diwasiatkan' di sini adalah orang yang meninggal dunia sebelumnya telah menyiapkan hewan kurban. Namun, sebelum Idul Adha dan Hari Tasyrik tiba, dia telah tutup usia.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah 8-9 Dzulhijjah 1445 H/2024 : Lafadz Niat dan Keutamaannya

Selain dengan maksud menjalankan wasiat, 'boleh' berkurban. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Ada yang menyebut diterima sebagai kurban. Lainnya menilai sebagai sedekah. "Jika ingin kurban untuk orang yang telah meninggal dunia boleh-boleh saja. Paling tidak menjadi sedekah yang bermanfaat untuk umat Nabi Muhammad SAW," katanya.

Sebagai jalan tengah, Buya Yahya memberikan anjuran di kajian pada waktu berbeda.

Baca Juga: Nemu Tempat Camping Syahdu dengan View Lautan Awan di Bandung, HTM Cuma Rp25 Ribu, Yuk Intip Lokasinya

Anak berniat kurban dan berdoa agar pahalanya sampai kepada orang tua yang telah meninggal dunia.

"Ini sembelihan kurban untukku dan semoga pahalanya sampai kepada kedua orang tua," saran Buya Yahya sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

Tags

Terkini