Artinya; Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: GBK Akan Tanam 61 Pohon Untuk Memperingati HUT ke-61 dan Kurangi Polusi
Sehingga, tak usah khawatir untuk menikah di bulan Maulid.
Menikah di bulan Maulid ini tetap dibolehkan dan tidak akan mendatangkan kesialan apalagi malapetaka.
Hal tersebut sebagaimana dalam penjelasan kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, halaman 206 yaitu :
مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،
Artinya: “Suatu permasalahan : apabila seorang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka dia tidak diperkenankan untuk menjawabnya.
Hal tersebut karena syariat melarang untuk meyakini perkara itu dan sangat menentang untuk meyakini yang demikian.
Sehingga, tidak ada pandangan sedikit pun bagi seorang yang melakukannya.
Ibnul Farkah menyebutkan dari Imam Syafi’i bahwasanya apabila ahli ilmu perbintangan berkata kemudian dia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata akan tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah.
Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Rekrutmen ASN Tidak Perlu Menunggu Setahun
Sebab, yang dilarang apabila meyakini bahwa yang memberi pengaruh adalah ahli perbintangan dan makhluk. (*)