Senin, 22 Desember 2025

Karma Gilang Dony Selingkuhi Istri Saat Hamil, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- Kamis, 12 September 2024 | 16:42 WIB
Potret Gilang Dony dan Ancha Putri, dan Gusti Renny. (Kolase/Twitter @gustirenny, TikTok @secercahchy.)
Potret Gilang Dony dan Ancha Putri, dan Gusti Renny. (Kolase/Twitter @gustirenny, TikTok @secercahchy.)


RBG.id - Perselingkuhan dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dalam ajaran Islam. Islam secara tegas melarang perbuatan zina atau hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah.

Selingkuh menurut Islam dikategorikan sebagai salah satu dosa besar yang mendatangkan murka Allah.

Kabar dugaan perselingkuhan Gilang Dony, seorang manajer di Pertamina menjadi sorotan di media sosial.

Baca Juga: Gilang Dony dan Ancha Putri Rujuk? Istri Sah Bongkar Buntut Kasus Perselingkuhan Suami dengan Gusti Renny Nanda Wijaya

Isu ini semakin ramai dibicarakan setelah muncul klaim perselingkuhan tersebut terjadi di saat istrinya tengah hamil.

Jadi, bagaimana hukum selingkuh dalam Islam, terutama saat istri sedang hamil?

Dalam ajaran Islam, perselingkuhan termasuk dalam kategori zina, yaitu hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Baca Juga: CARAT Siap-siap Merindu, Jeonghan Jadi Member Pertama SEVENTEEN yang Berangkat Wamil pada Akhir Oktober 2024

Zina merupakan salah satu dosa besar yang secara eksplisit dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan ditegaskan dalam As-Sunnah.

Adapun Alquran yang melarang tegas dalam surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," Q.S. Al-Isra:32.

Baca Juga: Akun Instagram Muhammad Ragil Apa? Ini Profil hingga Biodata Penyerang Andalan Timnas Indonesia U20

Ayat dalam Al-Qur'an ini dengan jelas melarang umat Islam untuk mendekati zina, apalagi melakukannya.

Dalam konteks perselingkuhan, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai zina jika melibatkan hubungan yang haram menurut syariat Islam, baik secara fisik maupun emosional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X