Kemudian, lanjut Hasyim, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik adalah SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Politik.
“Nah, oleh karena itu, dalam kegiatan pendaftaran partai politik yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham),” kata Hasyim.
Dengan demikian, papar dia, kalau ada perubahan SK Kemenkumham tentang Susunan Pengurus DPP PPP, hal tersebut nantinya ada perbaikan dokumen yang akan dilakukan saat masa tahapan perbaikan. “Kalau kemudian ada (terjadi) perubahan kepengurusan (partai politik),” tugasnya. (mhf/pra/lum/far/bay)