Senin, 22 Desember 2025

Suharso Monoarfa Dipecat, Ini Respons PPP Bekasi

- Selasa, 6 September 2022 | 11:04 WIB

Namun demikian, Adi mengatakan, agar hal ini tidak sampai terjadi tentunya pemimpin yang baru itu harus bisa merangkul seluruh faksi di dalam internalnya, khususnya faksi dari kubu pemimpin yang diganti (Suharso), karena tak bisa dipungkiri sebagai pemimpin beliau pasti punya faksi-faksi pendukungnya.

"Intinya, bagaimana caranya pemimpin yang baru ini bisa melakukan konsolidasi di dalam dulu, sehingga ketika itu sudah solid efeknya baru bisa berdampak positif ke luar dengan kata lain kejadian yang pernah terjadi tahun sebelumnya tidak terjadi lagi," katanya.

Kalaupun hal ini tidak bisa dilakukan, diakui Adi, bukan tidak mungkin faksi-faksi di dalam itu semakin bergejolak. Bahkan, kalau dilihat dari kasus di tahun 2019 lalu itu kan sampai ada banyak kader dari faksi tertentu keluar partai dan eksodus besar-besaran ke partai lain.

"Artinya, apabila tidak ingin terjadi seperti di tahun sebelumnya yang terpenting pemimpin barunya harus benar-benar meyakinkan faksi, khususnya Ketua sebelumnya untuk legowo dan mau tetap berjuang bersama di partai tersebut," tandasnya.

Sekedar diketahui, pemecatan Suharso itu dilakukan melalui rapat Mahkamah Partai yang digelar pada 2-3 September 2022. Rapat itu digelar setelah tiga majelis PPP yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan mengeluarkan surat fatwa pada 30 Agustus. Isinya, meminta agar Suharso diberhentikan dari jabatan ketum PPP.

’’Mahkamah Partai melakukan rapat dan menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum,’’ terang Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan kemarin (5/9).

Suharso diberhentikan karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal PPP. Yakni pernyataannya menyebut ’’Amplop kiai’’. Masalah itu bermula saat Suharso menyampaikan pidato dalam Forum Pendidikan Antikorupsi di kantor KPK pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Suharso menyinggung terkait kiai yang menerima amplop. Pernyataan itu pun menjadi polemik, karena dinilai menghina para kiai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X