Tetapi untuk kegiatan politik praktis pemilu di lembaga pendidikan, dia mengatakan harus ada batas atau rambu-rambunya. Ketentuan ini sebaginya segera diatur dan disosialisasikan oleh penyelenggara pemilu.
Baca Juga: 31 Pejabat NII Ikrarkan Diri Kembali ke NKRI Dipimpin Ridwan Kamil
’’Misalnya, segala macam atribut politik atau alat peraga kampanye di lingkungan satuan pendidikan wajib dilarang,’’ tuturnya.
Harianto menegaskan lembaga pendidikan tetap harus diposisikan sebagai lembaga yang sacral. Yaitu untuk mencapai kemajuan dalam kehidupan dan peradaban umat manusia.
Kampanye di lembaga pendidikan juga mendapatkan respon dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dari sisi usia siswa dan hak mencoblos, kampanye di lembaga pendidikan bisa dipetakan hanya untuk jenjang SMA sederajat dan perguruan tinggi.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan untuk di jenjang sekolah atau SMA, difokuskan atau ditekankan pada pendidikan politik. Bukan pada debat kandidat atau sejenisnya.
Sedangkan untuk jenjang perguruan tinggi, kegiatan kampanye dapat dilakuan lewat kegiatan debat terbuka.
Baca Juga: Beredar Pesan Singkat WA Terkait Polusi Udara Jakarta yang Mengandung Amoeba, Kepala DLHK Ungkap Ini
’’Pun harus diatur ya,’’ kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di sela kunjungan kerja di Cirebon pada Sabtu (26/8).
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bentuk pengaturannya bisa ebrupa tidak membawa atribut. Kemudian jika konteksnya kampanye calon presiden, semua kandidat harus dihadirkan.
Dengan demikian mimbar kampanye atau debat di perguruan tinggi berjalan dengan adil.
Baca Juga: Guru di Bogor Berkarya Melalui Literasi, Luncurkan Antologi Buku Pantun Berjudul Suluh Seloka
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mewanti-wanti lampu hijau kampanye di kampus jangan sampai memicu terjadinya polarisasi, pembelahan, atau kubu-kubuan di lingkungan civitas kampus.